PELAIHARI,teladankalimantan.com-
Setelah melalui proses panjang pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Laut dan jajaran terkait, akhirnya Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2.882.006.377.595 resmi ditetapkan, di Gedung Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/08/2024) dini hari.
Penjabat Bupati Tanah Laut, H Syamsir Rahman menekankan, kepada setiap kepala SKPD serta seluruh jajaran agar dapat melaksanakan setiap program, kegiatan hingga sub kegiatan seiring dengan penetapan perubahan APBD tersebut.
“Jangan sampai ada yang tidak terealisasi, laksanakan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, agar realisasi nantinya dapat berjalan optimal dan harus dipersiapkan dengan matang.
“Perubahan tahun ini lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga masih banyak waktu untuk memaksimalkan kegiatan,” sambungnya.
Ketua DPRD Tanah Laut, H Muslimin mengucapkan rasa syukur telah ditetapkannya Perubahan APBD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024.
Selepas resmi ditatapkannya Perubahan APBD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara antara Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut, H Syamsir Rahman bersama Pimpinan DPRD setempat menandai pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut.(red/ril)














