MARABAHAN,Teladankalimantan.com-
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batito Kuala (DPRD Batola) soroti dua kepala desa di Batola berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Batola.
Ketua Komisi I DPRD Batola Hj Arfah mengatakan, ada dua orang menjabat kepala desa di Kabupaten Batola berstatus sebagai ASN dan dua kepala desa lagi berstatus sebagai P3K.
“Yang jadi masalah ini dua kepala kepala desa berstatus sebagai P3K,” ujar Hj Arfah, di Marabahan, Kamis (02/10/2025)
Menurut dia, dua kepala desa berstatus P3K tersebut, satu berstatus sebagai tenaga pendidik diangkat sejak tahun 2023 dan 2025.
“Salah satunya sudah menjabat kepala desa sejak 2022,” ucap kader Partai Gerindra Batola.
Untuk dua kepala desa berstatus ASN, terang dia, tidak masalah karena aturan yang mengaturnya.
“Sesuai aturan kepala desa berstatus ASN hanya mengambil tunjangan sebagai kepala desa saja. Untuk gaji dari ASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, sesuai surat Kemendagri RI dan KemenPAN RI kepala desa berstatus P3K harus memilih salah satu.
“Apakah sebagai kepala desa atau P3K. Permasalahan ini sudah beberapa kali disurati Dinas PMD Batola tetap belum mrngambil keputusan. Tapi kami minta dua minggu ke depan harus ada keputusan,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas PMD Batola Irfan menegaskan, untuk dua kepala desa berstatus ASN tidak masalah karena ada aturan melalui Perda No. 01/2015.(red)





































