MARABAHAN, teladankalimantan.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola), Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Batola 2025 sebagai peraturan daerah (perda), di Gedung DPRD setempat, Rabu (02/07/2025).
Sekretaris DPRD Batola, M Haris Isroyani mewakili Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono membacakan persetujuan DPRD Batola tehadap APBD Perubahan Kabupaten Batola 2025 mengatakan, total APBD Perubahan Batola Rp1,9 triliun lebih.
“Persetujuan ini dikeluarkan dalam nota kesepatan antara Pemkab Batola dengan DPRD Batola,” terangnya.
Keputusan DPRD Batola tersebut, sambung dia, mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan.
Sementara, Bupati Batola H Bahrul Ilmi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Batola telah membahas dan menyetujui APBD Perubahan 2025 tersebut.
“Ini merupakan salah satu tanggungjawab kita melaksanakan anggaran sebagaimana mestinya,” tegas bupati.
Ditambahkan Sekda Batola, H Zulkipili Yadi Noor, pada intinya kesepakatan pada hari ini Pemkab Batola memfokuskan pembangunan dalam rangka menjalakan program kerja sudah disusun.
“Dengan kesepatan ini maka program-program kita sepakati dan prioritas kita biayai,” tegasnya
Wakil Ketua DPRD II Batola, H Bahrian Noor mengatakan, disetujuinya dan ditetapkan APBD Perubahan 2025 pembangunan lebih lancar.
“Artinya koordinasi pemerintah daerah dan DPRD Batola singkron dan tidak ada permasalahan,” tandas kader Partai Nasdem Batola.
Rapat peripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Wakil Ketua I DPRD Batola, Harmuni dan Wakil Ketua II DPRD Batola, H Bahrian Noor serta dihadiri anggota DPRD setempat.
Selain itu juga hadir kepala SKPD lingkup Pemkab Batola, perwakilan Forkopimda Batola dan tamu undangan.(red)














