MARABAHAN,Teladankalimantan.com-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) Junaidin menyebutkan, dari hasil rapat bersama antara PT Agri Bumi Sentosa, KUD Jaya Utama dan Kuasa Hukum Fitra Agustina telah menghasilkan kesepakatan dan keputusan bersama.
“Nanti pihak kuasa hukum akan bekerjasama dengan KUD Jaya Utama dan PT Agri Bumi Sentosa,” ujar Junaidin, selepas Rapat Kerja Gabungan Komisi, di DPRD setempat, di Marabahan, Kamis (02/10/2025).
Menurut dia, pada intinya DPRD Batola mengayomi semua kepentingan tersebut menjadi satu agar menghasilkan terbaik buat warga.
“Untuk selanjutnya kalau masih ada hal-hal keterkaitan dengan masalah perusahaan Insya Allah kami di DPRD Batola bersedia memfasilitasi menyelesaikan dan bekerjasama dengan pihak pemerintah agar masalah ini tidak ke jalur hukum,” tegas kader PAN Batola.
Diutarakannya, pihaknya ingin permasalahan tersebut dilakukan mediasi mencari solusi agar putusan bersama bisa tercapai.
“Kedepakatannya nanti pihak kuasa hukum sudah berjanji dengan KUD selalu berkomukasi dan itu pun harus ada pengawalan dari kami juga,” terang Junaidin.
Ditambahkan anggota DPRD Batola Hendri Dyah Estiningrum, yang ditanyakan kuasa hukum tadi keberadaan sertifikatnya sudah jelas.
“Tadi sudah diuraikan KUD maupun perusahaan nanti ke depannya dari pihak kuasa hukum akan selalu berkomunikasi dengan KUD dan perusahaan,” ucapnya.
Kabag Hukum Setdakab Batola Meti mengatakan, pihaknya hanya menyarankan artinya runutan dari semua tuntutan yang wakilkan melalui penasehat hukum itu harus dibicarakan dengan baik bersama pihak KUD.
“Artinya jangan sampai dilanjutkan ke jalur hukum atau cari pemecahan terbaik. Karena diluar itu memerlukan proses panjang,” sarannya.
Besar harapan pihaknya dari Pemkab Batola, tambah dia, kalau memerlukan pihak ketiga sebagai mediator mengawasi jalannya mediasi tersebut.
“Kami dari Bagian Hukum bersedia memfasilitasi,” demikian tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Warga Desa Kolam Kanan Fitra Agustina mengucapkan terimakasih kepada DPRD Batola telah memfasilitasi pertemuan tersebut serta stakeholder yang hadir.
“Dalam pertemuan sudah dibahas dan akar permasalahannya sudah ditemukan, berkaitan dengan plasma petani yang kami dampingi,” paparnya.
Sementara, Ketua KUD Jaya Utama Nardi mengucapkan rasa syukur, bahwa pertemuan tersebut langkah positif untuk mediasi.
“Kita nggak ingin proses ini berlarut-larut. Kami memahami karena kami yang mengawal dari awal. Kemudian semenjak saya jadi Ketua Koperasi tahun 2021, masalah ini mencuat karena harga TBS luar biasa,” demikian tutupnya.
Rapat menindaklanjuti permasalahan plasma sawit milik klien Kantor Hukum Fitra Agustina dan rekan tersebut dihadiri SKPD terkait, perwakilan Polres Batola, BPN Batola, BNI Marabahan, perwakilan PT Agri Bumi Sentosa, BumDes Kolam Kanan dan Gapoktan.(red)





































