Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Dewan Dukung Sanksi Tegas Bupati Mura Soal Limbah Tambang Batu Bara
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Dewan Dukung Sanksi Tegas Bupati Mura Soal Limbah Tambang Batu Bara

Rabu 13 September 2023
Share
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH didampingi Bupati Mura Perdie M Yoseph, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima saat konferensi pers terkait limbah tambang batu bara. (foto: istimewa)

MURUNG RAYA, teladankalimantan.com–Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, SHI, MH mengapresiasikan sikap tegas Bupati Mura Dr Pedie M Yoseph, MA atas pengaduan dan keresahan warga masyarakat terkait dengan air limbah tambang batu bara PT Marunda Graha Mineral (MGM).

Diketahui, ada dua point Sanksi Pemkab Mura Kepada PT MGM Terkait Air Limbah Tambang Batubara di PIT East Kawi. Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI,MH, saat konferensi pers didampingi Bupati Mura Perdie M Yoseph, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo, dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima, belum lama ini.

Rahmanto menambahkan, alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT Marunda Graha Mineral (MGM) ini karena pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.

Menurut Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM tersebut mengacu pada ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2).

“Artinya ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) menyebutkan, sudah jelas kewenangan Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah dan bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM.

“Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” jelas Rahmanto.

Selain itu, sanksi yang dikeluarkan telah memperhatikan pengaduan dan keresahan masyarakat yang ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan Berita Acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya serta kunjungan kerja sebelumnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan DaerahKabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1013, Kajari dan Wakil Ketua DPRD Kabupatern Murung Raya pada Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di areal tambang East Kawi PT. Marunda Graha Mineral lalu.

Dalam kasus ini, adanya pengeluaran air limbah pada settling pond East Kawi dari aktivitas penambangan Pit East Kawi yang belum dilengkapi surat Persetujuan teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagaimana yang diketahui dan dibenarkan oleh KTT PT MGM atas nama Suparno pada laporan Berita Acara Pengawasan pada tanggal 15 Agustus 2023.

Kemudian stock pile batubara di lokasi east kawi saat ini yang sudah beroperasi semestinya terlebih dahulu harus diterbitkan persetujuan Adendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Selain itu,  secara teknis PIT Tambang di Km 56 telah ditutup dan tidak ditambang lagi sejak tahun 2022, namun sampai saat ini belum dilaksanakan Reklamasi secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT MGM bahkan diduga belum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.

“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” tandasnya (hlm)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Bupati Kotim Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari
Berita selanjutnya Kebakaran di Mendawai Palangka Raya, Puluhan Rumah Hangus Dilalap Api
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Murung Raya

Turnamen Liga Pelajar Murung Raya 2024 Resmi Ditutup

Selasa 5 November 2024
HeadlineSosok

Biografi Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz

Kamis 24 Agustus 2023
Murung Raya

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Ramah Tamah dengan Guru di Murung Raya

Jumat 11 Oktober 2024
Murung Raya

Pemkab Murung Raya Gelar Sosialisasi Ketenagalistrikan untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Kamis 9 Oktober 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password