PULANG PISAU, teladankalimantan.com-Desa Buntoi yang berada di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng menggelar Penyusunan Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD.), Kamis, (14/12/2023) yang berlangsung di Rumah Bambu desa Buntoi.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan hasil penyusunan Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD) Buntoi yang disusun oleh Tim Penyusun, yang terdiri dari Pendamping Budaya Desa Kemendikbudristek /Daya Desa Buntoi, Ririn, Pelaku Seni Budaya dan Koordinator Daya Warga, Restono, S.Pt, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII KalselTeng, Yusri Darmadi, S.S, Penggiat Budaya Kemendikbudristek, Hendra Nur Wahyudi, SH, Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pulang Pisau, Letriana, SE, Kepala Desa Buntoi, Markurius, S.Pd, dan Sekretaris Desa Buntoi, Jeri
Selain itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buntoi Tentang Peraturan Desa Tentang Dokumen Pemajuan Kebudayaan (DPKD) Desa Buntoi dan Penandatanganan Peraturan Desa Buntoi Tentang Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD) Buntoi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabid Kebudayaan Kabupaten Pulang Pisau Gotat, S.IP selaku perwakilan Pemerintah Daerah, Pemdes, Pendamping Desa Buntoi, BPD, Mantir Adat, LPHD, TP PKK, Sanggar Kesenian Daerah Sumbu Kurung, Karang Taruna, POKDARWIS para pelaku dan penggiat budaya yang ada di desa Buntoi seperti pengrajin anyaman rotan, penggiat olahraga tradisional, permainan tradisional, pembuat makanan tradisional, pelaku obat-obatan tradisional, dan juru pelihara Betang Buntoi.
Pendamping Budaya Desa Buntoi, Ririn menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan DPKD Buntoi merupakan bentuk kontribusi dan komitmen nyata untuk menjaga, menyelamatkan, melindungi serta melestarikan budaya yang ada di desa Buntoi. Proses penyusunan DPKD melalui beberapa tahap pengerjaan hingga terbitnya Peraturan Desa yakni mulai pada tahun 2021, Desa Buntoi ditetapkan sebagai Desa penerima Program Desa Pemajuan Kebudayaan dari Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pendamping Budaya bersama para warga pelaku dan penggiat budaya, para narasumber di desa Buntoi menemu kenali berbagai potensi budaya atau obyek pemajuan kebudayaan (OPK) yang ada di desa Buntoi sehingga memperoleh gambaran tentang bagaimana kondisi budaya itu sekarang, tentang deskripsi budaya, deskripsi teknis beserta apa yang menjadi permasalahan, berikut rekomendasi untuk melestarikan OPK tersebut.

Dari hasil temu kenali di lapangan, Tim telah menginventarisir sejumlah 105 OPK yang terdiri dari tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, Bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional dan cagar budaya. Dan masih banyak lagi OPK yang belum diinventarisir karena keterbatasan waktu, berkurangnya para pelaku dan minimnya sumber referensi.
Salah satu anggota tim penyusun, Restono, S.Pt mengatakan bahwa DPKD akan menjadi sumber referensi dan rujukan PPKD Kabupaten Pulang Pisau, karena dari sekian banyak desa di Kabupaten Pulang Pisau dan di Propinsi Kalimantan Tengah, desa Buntoi menjadi yang pertama kali menyusun DPKD. Restono, S.Pt berharap, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendukung pembangunan kebudayaan di desa Buntoi, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemajuan Kebudayaan menggariskan 4 langkah strategis dalam memajukan kebudayaan yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Masyarakat berperan sebagai pelaku aktif kebudayaan. Desa menjadi basis kebudayaan karena nilai-nilai yang tersimpan dalam praktik kehidupan desa menjadikan desa sebagai “Lumbung Budaya”
DPKD akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMDes bagi Pemerintahan Desa Buntoi untuk membangun kebudayaan dan memastikan pelestarian setiap OPK diterima di generasi mudanya untuk “Mampalampang Tarung Budaya Lewu Tatu Hiang Itah” yang berarti mengangkat kembali kejayaan budaya desa warisan nenek moyang kita. (rls)














