Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Denny Indrayana Ajukan Uji Formil atas Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Nasional

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil atas Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres

Jumat 3 November 2023
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi

Teladankalimantan.com – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar melengkapi laporan dugaan pelanggaran berat kode etik dan perilaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 soal syarat pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024.

Denny Indrayana mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dimasukkan sebelum adanya putusan persyaratan menjadi capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Kemudian pihaknya pun mengajukan permohonan uji formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Pada hari ini, sambil menunggu Putusan MKMK di Selasa, 7 November yang akan datang saya Denny Indrayana, bersama-sama dengan Dr. Zainal Arifin Mochtar (Ketua Departemen HTN Fakultas Hukum UGM) mengajukan Permohonan Uji Formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Denny dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023), dilansir Okezone.

Pengajuan uji formil tersebut, sambung dia, dilakukan untuk memastikan agar ada koreksi yang mendasar atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Ia menjelaskan bahwa pengujian formil tersebut melengkapi pelaporan ke MKMK yang akan diputus pada 7 November 2023 untuk mengantisipasi jadwal KPU bila diperlukannya pergantian pasangan calon yang batas akhirnya pada 8 November 2023.

“Pengujian Formil atas makna syarat umur berdasarkan Putusan 90 tersebut adalah rangkaian advokasi dalam hal Putusan MKMK menyatakan ada pelanggaran kode etik dan perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan karena yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Kami berharap MKMK juga menyatakan bahwa Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu segera,” ujarnya.

Menurut Denny, MK seharusnya bisa menindaklanjuti putusan MKMK dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90, tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru. Meski demikian, jika MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, pihaknya pun sudah menyiapkan permohonan uji formil tersebut untuk segera diputuskan sebelum masa pendaftaran Pilpres berakhir.

“Di dalam Permohonan uji formil atas syarat umur yang diubah dengan Putusan 90 tersebut, kami meminta dua hal. Pertama dalam putusan provisi menyatakan menunda pelaksanaan pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana diubah oleh Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata dia.

“Kedua, agar MK memutus sesegera mungkin sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilpres. Dalam perkara memilih dengan KTP, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, MK memeriksa dengan cepat dalam satu hari, hal mana juga penting dilaksanakan untuk memeriksa permohonan perkara uji Fformil yang kami ajukan, agar bukan hanya Pilpres 2024 kita yang terselamatkan, tetapi juga MK dan negara hukum Indonesia,” imbuhnya. (Red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Topik:Mahkamah KonstitusiPilpres 2024
Berita sebelumnya Pinjam Rp73 Miliar di Bank, Panji Gumilang Bayar Cicilannya Gunakan Iuran Santri
Berita selanjutnya Pemprov Kalteng dan UGM Tandatangani MoU Penguatan Kerja Sama Pembangunan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlineNasional

Indonesia Sabet Penghargaan Negara Pengirim Jemaah Terbesar

Selasa 1 Agustus 2023
HeadlineNasional

Kader PPP Akan Dilantik Jadi Wamenag Hari Ini

Senin 17 Juli 2023
Nasional

Hadapi Revolusi Industri 5.0, Presiden Dorong Penguatan Kolaborasi ASEAN-Jepang

Senin 18 Desember 2023
HeadlineNasional

Ini Enam Pernyataan Sikap Aksi Rakyat Indonesia Bela Palestina

Minggu 5 November 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password