Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Denda Rp100 Juta Bagi CPNS Lolos yang Mengundurkan Diri
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Denda Rp100 Juta Bagi CPNS Lolos yang Mengundurkan Diri

Rabu 20 September 2023
Share
Ilustrasi CPNS

JAKARTA, teladankalimantan.com–Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Namun, jangan terburu-buru mendaftar sebelum memahami hak dan kewajiban sebagai CASN, baik untuk golongan CPNS maupun PPPK.

Sebab, bila nantinya sudah lolos seleksi dan resmi diangkat sebagai ASN, tak ada jalan mudah untuk mengundurkan diri. Ini karena ada sejumlah sanksi yang bakal diterapka masing-masing instansi berupa denda yang tentu akan memberatkan pelamar.

Sebelum sanksi denda, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa larangan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya, artinya nama yang mengundurkan diri akan di blacklist selama satu periode.

Ketentuan sanksi blacklist ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Adapun untuk sanksi denda akan dikenakan masing-masing instansi yang dilamar. Contohnya adalah Badan Intelijen Negara (BIN) saat pengadaan CPNS 2021 mengeluarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Di nomor 9 poin ke VIII pengumuman itu menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

  1. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000,-
  2. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,-
  3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000,-

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri.

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan, antara lain ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.

“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar,” ungkap Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dikutip dari siaran pers, belum lama ini.

Maka dari itu, Haryomo kini mempersiapkan dengan lebih matang informasi gaji dan tugas CASN. Salah satunya fitur tambahan dalam portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023.

Menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan. “Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” jelasnya.

Haryomo tetap meminta pelamar mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan. Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar. (red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Pemprov Kalsel Optimis Panen Padi Tahun Ini Seluas 100 Ribu Hektare
Berita selanjutnya Sekda Nuryakin Pimpin Rapat Persiapan MTQ VII Korpri 2023
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlinePolitik

Sekjen PPP dan Sandiaga Dukung Santri Songsong Bonus Demografi

Senin 18 September 2023
HeadlineSerba Serbi

Ini Syarat Baru Bikin SIM

Senin 19 Juni 2023
Nasional

SMSI Sebagai Panitia Pengusul RM. Margono Djojohadikusumo Sebagai Calon Pahlawan Nasional Gandeng Seruling Mas, Adakan Seminar Kabupaten

Rabu 19 Maret 2025
HeadlineNasional

MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Selasa 3 Oktober 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password