PALANGKARAYA, teladankalimantan.com -Aksi pencurian tas berisikan uang tunai dan perhiasan cincin emas dari dalam mobil yang sedang diparkir milik Linso (40) yang dilakukan pelaku pria paruh baya berakhir ditangan Polisi.
Atas perbuatannya pria BR 54 tahun itu dipaksa merasakan dinginnya lantai tahanan, setelah diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (5/8/2024).
“Unit Reskrim Polsek Pahandut mengamankan dan menetapkan seorang pria paruh baya berinisial BR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada Tanggal 2 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah klinik Jalan Panglima Tampei,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Kompol Volvy Apriana menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban bernama Linso (40) bersama keluarganya datang untuk berobat dan memarkirkan mobil di area parkir klinik tersebut.
“Ketika mobil yang mereka tumpangi diparkir pada TKP, istri korban meninggalkan tas miliknya di dalam mobil dan kemudian masuk ke dalam klinik, melihat hal itu tersangka pun masuk ke dalam mobil yang ternyata lupa dikunci lalu diduga mengambil tas tersebut, jelasnya.
“Yang mana tas tersebut berisi Uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00 (Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sebuah cincin emas seberat 5 gram, sehingga korban pun mengalami kerugian materiil mencapai Rp. 11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah),” lanjutnya.
Tersangka BR pun kini harus diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Zal














