PALANGKARAYA, teladankalimantan.com -Seorang pemuda berinisial AR terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Palangka Raya, polda Kalteng, lantaran nekat mencuri handphone (HP) dan uang tunai milik korbannya.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan kasus pun langsung melakukan penyelidikan.
“Kita berhasil tangkap pelaku dan terdapat barang bukti berupa berupa handphone milik korban dari tangan tersangka. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Ronny M. Nababan, Senin 29 Juli 2024.
Selain seunit Handphone merek Samsung A55 dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,00 milik korban yakni seorang wanita berinisial M (29) kejadian itu terjadi, 25 Juli 2024 sekitar pukul 03.10 WIB dinihari.
“Kasus tersebut berawal ketika korban berinisial M bersama saksi pulang dari TMH di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, lalu pelaku AR tiba-tiba datang menawarkan tumpangan untuk mengantarkan korban pulang, namun korban tolak,” jelasnya.
“Meskipun telah ditolak oleh korban, tersangka terus menawarkan diri untuk mengantar pulang hingga akhirnya dirinya pun memaksa korban untuk naik ke kendaraan dan mendorongnya sampai ke depan sebuah mini market di kawasan tersebut,” lanjutnya.
Saat itu, korban dalam keadaan mabuk tiba-tiba muntah sehingga ia pun berhenti sejenak dan duduk di teras mini market, sedangkan AR pergi untuk membeli air minum dengan menggunakan sepeda motor milik korban yang di situ tergantung tas berisikan ponsel dan uang tunai yang hilang.
Namun saat korban sudah membaik kondisinya akhirnya diantar pulang oleh AR, ketika di perjalanan korban pun memeriksa tas karena ingin mengambil HP untuk menelepon saksi, namun HP dan uang tunai miliknya telah raib.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. Zal














