PALANGKARAYA, teladankalimantan.com–Seorang pemuda berinisial MN (26) ditangkap polisi lantaran mengembat (mencuri) handphone (HP) milik pengunjung rumah makan yang berada di kawasan Jalan Kahayan, Kota Palangka Raya.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui di Mapolresta setempat, Jumat (26/7/2024).
“Tersangka MN ditangkap terkait pencurian seunit handphone milik korban bernama Junita Purwasari (38) yang terjadi pada Rabu 3 Juli lalu sekitar pukul 13.30 WIB tepatnya di depan rumah makan,”tuturnya.
Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, tersangka mengambil seunit ponsel merek Vivo type V30 Pro warna hijau senilai Rp.7.829.000,-00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari dalam tas milik korban saat berada di TKP.
“Saat ini pelaku dilakukan proses pemeriksaan oleh Unit Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, kemudian dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. Zal














