MARABAHAN,Teladankalimantan.com-
Camat dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengikuti Penerangan Hukum Sosialisasi dan Implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) digelar Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola), di Aula Selidah, Senin (24/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka resmi Kepala Kejari Batola Andrionto Budi Santoso dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala (Wabup Batola) Herman Susilo.
Dalam sambutannya, Wabup Batola Herman Susilo mengapresiasi kepada Kejari Batola atas pelaksanaan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa melalui pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Aplikasi Jaga Desa).
Dia menegaskan, program tersebut merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pembangunan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran.
“Program Jaga Desa berfokus pada pendekatan preventif melalui pendampingan, penyuluhan hukum dan konsultasi bagi aparatur desa serta pemanfaatan teknologi untuk pengawasan secara real time. Hal ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah potensi korupsi,” ujarnya.
Wabup juga berpesan, agar kepala desa mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
“Jadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman untuk berkoordinasi, berkonsultasi dan melaporkan berbagai persoalan demi meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah desa. Kami berkomitmen mendukung penuh program Jaga Desa demi pembangunan yang berintegritas,” tuturnya.
Dia menambahkan, program tersebut diharapkan mampu mengurangi rasa takut aparatur desa dalam mengelola dana desa karena adanya pendampingan langsung dari kejaksaan.
“Seluruh perangkat desa pun didorong untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi yang terintegrasi dalam program tersebut,” ucap Herman Susilo.
Sementara, Kepala Kejari Batola Andrionto Budi Santoso memaparkan, sepanjang 2020 hingga 2025 pihaknya telah menerima 11 pengaduan masyarakat, seluruhnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari jumlah tersebut, jelas dia, tujuh kasus meningkat ke tahap penyidikan dan empat kasus telah dilimpahkan ke penuntutan.
Andrionto Budi Santoso menegaskan, kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan pengawalan pembangunan desa.
“Aplikasi Jaga Desa dihadirkan untuk mendukung tata kelola keuangan dan pemerintahan desa yang lebih baik. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dititipkan negara kepada desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meminimalkan potensi penyimpangan,” jelasnya.
Andrionto juga berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Batola dan Kejari Batola terkait pendampingan dana desa melalui Aplikasi Jaga Desa.
Kepala Kejari Batola berpesan, kepada aparatur desa agar mengabdi dengan tulus dan jujur karena jabatan kepala desa adalah amanah untuk kepentingan masyarakat.
“Pahami aturan dan terus belajar. Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan penerangan hukum secara preventif. Manfaatkan teknologi dengan optimal. Aplikasi Jaga Desa hadir untuk mempermudah pengelolaan, bukan mempersulit,” pintanya.
Selain itu, papar dia, bangun budaya tertib administrasi dan hukum, administrasi rapi menjadi kunci pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
“Mari jadikan desa-desa di Kabupaten Batola sebagai contoh desa yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi. Dengan sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, penegak hukum dan masyarakat, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, bersih dan berwibawa,” pungkasnya.(red/diskominfo batola)














