PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Fahmi meminta calon haji di Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunggu keputusan final terkait besaran biaya haji tahun 2023.
Noor Fahmi menjelaskan memang ada rancangan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yakni, sebesar Rp69.193.733 per jemaah.
“Ini masih rancangan, Menteri Agama akan membahasnya lagi dengan DPR RI, di komisi 8,” ujar Kakanwil, Kamis (26/1/2023).
Dikatakan Kakanwil, pada tahun 2022 Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): BIPH 39,89 juta (41%) = 97,79 juta per jemaah, untuk tahun 2023 pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): BPIH 69,19 juta (70%) = 98,89 juta per jemaah.
Ia menambahkan, formulasi ini dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi hak serta kepentingan jutaan jamaah haji, yang masih masuk daftar tunggu serta untuk likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Dengan komposisi seperti itu, dana manfaat akan dikurangi menjadi 30 persen, sehingga dana haji yang dikelola BPKH tidak terus tergerus,” jelasnya.
Tak hanya itu, kenaikan biaya haji juga disebabkan penyesuaian dengan kondisi yang ada dilapangan, seperti kenaikan tarif layanan masyair (transportasi dan akomodasi) di Arab Saudi, pengaruh inflasi, maupun kenaikan biaya berbagai komponen kebutuhan lainnya baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Walaupun demikian, ia memastikan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas Kementerian Agama.
“Pemerintah pastinya sudah mempertimbangkan dengan sangat matang dan demi kemaslahatan bersama,” lugasnya.
Usulan kenaikan ini sebutnya masih menunggu kesepakatan antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sampai menghasilkan komposisi yang paling ideal.
Ia optimistis, keputusan yang akan diambil Kementerian Agama dengan restu DPR RI sudah sesuai perhitungan yang cermat dan untuk meningkatkan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Kepada calon jemaah haji Kalimantan Tengah kami himbau untuk bersabar menunggu ketetapan dari DPR RI, jangan terpengaruh dengan berita hoax,” pesannya.














