PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com-Setelah buron selama hampir satu tahun, seorang pria berinisial LMZ yang merupakan DPO diketahui merupakan pelaksana proyek Kontraktor Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah tim Subdit Tipikor berhasil melacak keberadaan pelaku yang sebelumnya kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa perkara ini berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.
“Dimana kasus tersebut menyangkut pembangunan gedung expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,” beber Kabidhumas.
Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono. Pada kasus ini aparat penegak hukum telah mengamankan satu tersangka berinisial LMZ, selaku penyedia jasa/kontraktor. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 3,5 miliar.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada tahun 2022. Kemudian pada 14 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan LMZ sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Heral Eranio Jaya.
Namun, sejak 19 Juli 2024, LM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus, hingga akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Polda Kalteng di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegasnya. Zal