MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara memperkuat pembinaan mental aparatur melalui penerbitan Surat Edaran tentang pelaksanaan salat fardu bagi pegawai beragama Islam selama jam kerja. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang ditandatangani Bupati Barito Utara H. Shalahuddin.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pegawai Muslim dapat melaksanakan salat berjamaah saat azan, baik di masjid maupun musala terdekat. Unit kerja yang lokasinya jauh dari rumah ibadah diminta menyiapkan ruang salat di lingkungan kantor agar pelaksanaan ibadah berjalan nyaman.
Kebijakan ini merupakan bagian dari misi daerah dalam membentuk sumber daya manusia yang religius dan berakhlak.
“Disiplin dalam ibadah diharapkan berdampak pada peningkatan etos kerja dan moral aparatur,” demikian salah satu poin penegasan dalam edaran tersebut.
Pemkab juga meminta seluruh perangkat daerah mengatur pelayanan publik sebaik mungkin agar tetap berjalan optimal meskipun pegawai melaksanakan salat fardu. (red)














