PALANGKA RAYA – Bupati Murung Raya, Heriyus, bersama Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7/2025).
Dokumen LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar. Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum diaudit dan disampaikan ke DPRD.
“LKPD merupakan bentuk akuntabilitas keuangan daerah yang wajib diaudit BPK sebelum disampaikan kepada DPRD,” ujar Heriyus.
Bupati menegaskan, Pemkab Murung Raya berupaya menyusun laporan keuangan secara cermat agar terhindar dari salah saji material dan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga berharap dukungan serta bimbingan dari BPK untuk penyempurnaan laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Murung Raya dalam menyerahkan LKPD. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan laporan keuangan agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Dodik. (red)














