MARABAHAN,teladankalimantan.com- Bupati Barito Kuala (Batola), H Bahrul Ilmi mengajak, kepada semua pihak terkait harus berbenah diri dalam sistem pembayaran pajak.
“Kita harus tertib karena masalah pajak ketika lalai tidak bisa ditinggal dan hilang begitu saja. Kita dituntut sampai sistem sudah dipenuhi. Jadi melakukan pembelajaran tetang pajak sangat penting sekali,” ucap H Bahrul Ilmi, saat membuka Pelatihan CMSP Bank Kalsel dan Coretax System Pembayaran Pajak Bagi Perangkat Desa se Kecamatan Alalak, di Hotel Royal Jelita Banjarmasin Senin (26/05/2025).
Untuk itu, dia meminta, harus berbenah diri dalam sistem pembayaran pajak dan harus tertib karena masalah pajak ketika lalai tidak bisa ditinggal dan hilang begitu saja.
“Pajak akan dituntut sampai kita penuhi. Kita melakukan pembelajaran tetang pajak ini penting sekali” pungkasnya
Dalam kesempatan itu, bupati secara resmi membuka Pelatihan Cash Management System Pemda (CMSP) Bank Kalsel dan Coretax System Pembayaran Pajak Bagi Perangkat Desa se-Kecamatan Alalak.
“Pada hari ini, Senin tanggal 26 Mei Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ungkap Bupati Batola, H Bahrul Ilmi.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Alalak, Bani Sholihin mengungkapkan, dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala (Batola) atas pengelolaan keuangan dan aset desa, hampir semua desa di Kabupaten Batola, khususnya desa-desa di Kecamatan Alalak masih lemah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Pertama, tentang pungutan pajak yang meliputi PBB, pajak daerah lainnya dan retribusi daerah berhubungan dengan kegiatan dianggaran pendapatan,” ujar Bani Sholihin.
Selain itu, menurut dia, tentang Belanja Desa dan penggunaan Cash Management System For Pemda (CMSP) Desa Bank Kalsel terintegritas dengan sistem keuangan desa.
Selanjutnya, ungkap dia, lemahnya pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa lainnya dan inventarisasi asset yang belum maksimal.
“Penyebab terjadinya permasalahan-permasalahan tersebut karena masih kurangnya pemahaman tentang peraturan Menteri Keuangan Nomor: 18/2024, kebijakan pemerintah sebagai pembina penyelenggara pengelola keuangan desa, pungutan pajak PBB, pajak daerah lainya, retribusi daerah berhubungan dengan kegiatan di anggaran pendapatan dan belanja desa serta pentingnya kelengkapan dokumen pendukung pertanggungjawaban dana desa,” ungkapnya.
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Batola, para Kepala Desa se-Kecamatan Alalak dan seluruh perangkat desa se-Kecamatan Alalak.(red/ben/diskominfo batola)














