MARABAHAN, teladankalimantan.com–Bupati Barito Kuala DR H Bahrul Ilmi mengintruksikan Inspektorat Kabupaten Batola untuk melakukan audit kinerja dan keuangan pada semua perusahaan daerah (Perusda) di Batola. Perusda tersebut yakni, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Aneka Usaha Selidah, PD Pelabuhan Barito Kuala Mandiri, dan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri.
Instruksi orang nomor satu di Batola tersebut menyusul terbitnya surat perintah yang ditandatangani oleh Bupati Batola pada 10 April 2025 di Marabahan.
Bupati meminta dalam audit kinerja dan keuangan di semua Perusda tersebut meliputi, ruang lingkup Standar Operasional Prosedur, realisasi pendapatan, rasio keuangan, tata kelola perusahaan, rekruitmen dan kompetensi pegawai, kesehatan perusahaan dan pengelolaan aset perusahaan periode 2024, serta melaporkan hasilnya.
Audit kinerja dan keuangan ini sebagai upaya melakukan perbaikan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu diketahui dan data yang valid, akurat, dan akuntabel terkait dengan kondisi keuangan, aset maupun kinerja BUMD.
Sebagai dasar dalam audit tersebut yakni UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,. Kemudian Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (red)














