PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berinisial IL (62) karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Iya ditangkap disebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (20/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat ± 11,35 gram, sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp.10 Miliar.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. Zal














