PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Seorang bandar Narkoba berinisial MS Alias Amat (31) warga di Jalan A. Yani flamboyan bawah, yang selama ini menjadi incaran polisi, berhasil dibekuk bersama barang bukti.
Iya tak berkutik saat disergap polisi disekitaran di Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya. Meski MS sempat lolos dari sergapan pertama, namun anggota Satresnarkoba tak mau menyerah.
Dari sergapan kedua yang dilakukan secara matang, akhir pejahat perusak generasi ini berhasil juga dibekuk. Dengan barang bukti sebanyak 20 paket sabu-sabu.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Paket-paket sabu ini tersusun rapi yang tersimpan dalam kantong hitam merk Mixio, total berat kotor 101,82 gram, serta turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa 22 Juli 2025.
Setelah menemukan apa yang dicari, petugas langsung menggiring tersangka bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal














