PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi yang dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala BPOM Kalteng, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.
Narkotika yang merupakan barang bukti atas pengungkapan atas jaringan narkotika yang beroperasi di Rutan Palangka Raya, melibatkan lima warga binaan berinisial SB, SS, AS, MA, beserta tersangka lainnya.
“Petugas mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa sabu seberat 2,3 Kg dan 2.680 butir pil PCC. Selain itu, hasil uji laboratorium dari Bareskrim Polri Sentul menyatakan bahwa barang bukti yang disita benar mengandung zat golongan 1 yang masuk dalam kategori terlarang,” ungkap Joko Setiono, Pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam salah satu pengungkapan kasus, pada 6 Januari 2025 pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penjemputan terhadap beberapa warga binaan yang terlibat dalam jaringan ini, yakni berinisial RM, Sdr. SB, dan FS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Sdr. FN serta Sdr. YK di Komplek Perumahan Griya Subur Permai. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa Sdr. YK telah menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran narkotika senilai Rp 200 juta.
Barang Bukti Narkotika, 1 kotak kristal putih dalam bungkus teh China dengan berat 1.021,78 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 97,52 gram.
Barang Bukti lainnya yakni kotak rokok merah merk Bossini, Sedotan yang digunakan sebagai sendok sab, Catatan daftar penjualan sabu, Timbangan digital mini merk Scale DS-22, Handphone Redmi 8 warna hitam dan uang tunai Rp1.350.000,.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal














