Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil PCC dan 2,3 Kg Sabu
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil PCC dan 2,3 Kg Sabu

Rabu 5 Februari 2025
Share
BNNP Kalteng Musnahkan Barang Bukti Ribuan Pil PCC dan 2,3 Kg Sabu. (Ist)

PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi yang dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala BPOM Kalteng, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.

Narkotika yang merupakan barang bukti atas pengungkapan atas jaringan narkotika yang beroperasi di Rutan Palangka Raya, melibatkan lima warga binaan berinisial SB, SS, AS, MA, beserta tersangka lainnya.

“Petugas mengamankan 10 tersangka serta barang bukti berupa sabu seberat 2,3 Kg dan 2.680 butir pil PCC. Selain itu, hasil uji laboratorium dari Bareskrim Polri Sentul menyatakan bahwa barang bukti yang disita benar mengandung zat golongan 1 yang masuk dalam kategori terlarang,” ungkap Joko Setiono, Pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam salah satu pengungkapan kasus, pada 6 Januari 2025 pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penjemputan terhadap beberapa warga binaan yang terlibat dalam jaringan ini, yakni berinisial RM, Sdr. SB, dan FS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Sdr. FN serta Sdr. YK di Komplek Perumahan Griya Subur Permai. Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa Sdr. YK telah menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran narkotika senilai Rp 200 juta.

Barang Bukti Narkotika, 1 kotak kristal putih dalam bungkus teh China dengan berat 1.021,78 gram, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 97,52 gram.

Barang Bukti lainnya yakni kotak rokok merah merk Bossini, Sedotan yang digunakan sebagai sendok sab, Catatan daftar penjualan sabu, Timbangan digital mini merk Scale DS-22, Handphone Redmi 8 warna hitam dan uang tunai Rp1.350.000,.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya DPRD Batola-PT Palmina Utama Sepakati Mitigasi Banjir Jejangkit
Berita selanjutnya Ini Pesan Kades Saka Mangkahai di Pelantikan 10 Ketua RT Terpilih
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlinePolitik

4 Januari, KPU Batola Gelar Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Kamis 2 Januari 2025
Barito KualaHeadline

Warga Minta Pemkab Batola Perbaiki Jembatan RT 06 Lok Rawa Batola

Selasa 13 Agustus 2024
Barito KualaHeadline

Mensucikan Hati, Amalan Penutup di Bulan Ramadan

Kamis 20 April 2023
HeadlineNasional

Ini 19 Fatwa MUI Terkait Keyakinan dan Aliran Keagamaan

Kamis 27 Juli 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password