PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Peredaran gelap narkoba kini tak hanya terbatas pada transaksi di jalanan, Namun kini merambah hingga di balik jeruji besi. Hal tersebut terbukti dalam pengungkapan kasus oleh badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa hari lalu tepatnya pada hari Minggu (5/1), Tim berhasil membongkar jaringan pengendalian Narkotika jenis sabu dari dalam sebuah Rutan di Palangka Raya.
Melibatkan dua orang pegawai Rutan berinisial MAM dan DMS ditangkap lantaran diduga ikut terlibat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono melalui Kabid Berantas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.
Selain pegawai yang terlibat, petugas pun juga menangkap tiga WBP di Rutan, yaitu SU, FI alias Petruk dan AL sedangkan satu WBP berasal dari LP Perempuan berinisial RN.
“Pemesan sabu dan kurir juga kita tangkap, masing-masing berinisial FN, JNP, dan YK. Jadi Total yang berhasil diamankan berjumlah sembilan tersangka,” ucapnya, Sabtu (11/1/2025).
Pengungkapan narkoba dari dalam Rutan Palangka Raya berawal saat tim penyidik BNNP Kalteng meringkus pelaku berinisial JNP bertempat di sebuah rumah barak di Jalan Sapan XXI Palangka Raya.
Dari penangkapan JNP (20) itu petugas berhasil amankan barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu. Berdasarkan pengakuan JNP diketahui ia mengambil paketan sabu dari Masjid Raya di Jalan G Obos, atas suruhan FN dan YK yang kemudian terlebih dalu ditangkap petugas wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.
“Yang mana YK dan FN sebelumnya memesan sabu melalui perantara RIN yang dikendalikan di LP Perempuan. FN lalu berkomunikasi dengan FI Alias Petruk sebagai bawahan dari SU, Narkoba berhasil masuk ke dalam Rutan atas peran dari pegawai berinisial DMS yang diupah sebesar Rp7 juta,” ungkapnya.
Pengembangan terus dilakukan hingga penangkapan dilakukan terhadap RIN, FI alias Petruk, SU dan AL yang berstatus sebagai narapidana.
Penggeledahan yang berlangsung kemarin, turut serta dihadiri Kepala BNNP Kalteng Bigjen Pol Joko Setiono, Dir Kepatuhan Internal Ditjen PAS Lilik Sujandi serta Kadiv Pas Kalimantan Tengah Tri Septono Pambudji bersama Plt. Kepala Rutan Palangka Raya Sugiyanto.
Berawal DMS mengambil bingkisan yang diberikan oleh istri SU dan membawanya masuk ke dalam Rutan tanpa adanya pemeriksaan secara teliti. Sabu seberat 2 kilogram lalu dipecah oleh SU bersama FI alias Petruk.
“Sabu seberat 1,2 kilogram keluar dari Rutan sebagai pesanan dari tersangka FN dan YK. Sedangkan peran pegawai berinisial MAM mengantarkan sabu tersebut ke Komplek Masjid Raya untuk diambil JNP dengan upah Rp2,5 Juta,” tuturnya.
Selajutnya penyelidikan kembali dilakukan oleh pihaknya melakukan penggeledahan kembali di dalam Rutan Palangka Raya, berlangsung pada Kamis (9/1/2025).
“Hingga kembali ditemukan 22 paket sabu seberat 108 gram yang disimpan oleh SU di sebuah kebun jagung belakang Rutan,” tutupnya. Zal














