PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Kasus dugaan pencurian yang terjadi di minimarket Alfamart, Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau tersebut berujung damai.
Karena itu, Kedua belah pihak, yakni Novia Arta Grasia (pihak pelapor) dan Mahdina (pihak terlapor), sepakat menyelesaikan permasalahan yang sudah mereka layangkan ke polisi secara damai.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah tiba di TKP, personel melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Pihak terlapor bersedia mengganti rugi atas kejadian tersebut, dan akhirnya permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” terangnya, Minggu (9/3/2025).
Kegiatan mediasi dilakukan oleh Ka SPK II bersama anggota piket, yakni Aiptu Edi Saputra, Aiptu Irwan Darmawan, Brigadir I Ketut Yatendra, dan Brigadir Arlan D.S.
“Dengan adanya penyelesaian ini, situasi tetap kondusif, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan serta segera melapor jika terjadi permasalahan hukum,” pungkasnya. Zal














