PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Narkoba masih menjadi surga bagi pelaku pengedar narkoba. Ya, ini dibuktikan dengan terungkapnya kasus tersebut oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang telah meringkus seorang pelakunya.
Akibat kepemilikan barang haram tersebut, seorang pria berinisial SR Alias Ipul (37) ini ditangkap di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, tepatnya di sebuah Barak Kayu Pintu No.01, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap edarkan sabu-sabu dikawasan tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Jum’at 12 Januari 2024.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilanjutkan penggeledahan pada Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Hasilnya didapatkan 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,58 gram.
Selain itu, petugas menemukan 1 pack plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 dompet kecil, beserta 1 seunit Handphone merk Infinix warna ungu.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Satresnakoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal














