BANJARMASIN, teladankalimantan.com—Pihak Kepolisiaan Polresta Banjarmasin menangkap seorang ayah berinisial I yang diketahui telah menyetubuhi dua putri kandungnya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Selasa (5/9), mengatakan, pelaku berinisial I warga Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korbannya, yakni kakak beradik berinisial D dan H kini dalam pendampingan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
Thomas menjelaskan hasil pengakuan tersangka, korban D disetubuhi sejak 2015 dan korban H disetubuhi sejak 2021.
Pelaku beralasan tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya setelah ditinggal istrinya yang meninggal dunia.
Ketika beraksi, ungkap Thomas, tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan telepon seluler dan sepeda motor.
Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah.
Bahkan pelaku juga sempat beberapa kali membawa kedua anak tersebut ke hotel untuk disetubuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan seorang warga ke piket Polsek Banjarmasin Selatan melalui pengaduan Call Center 110 yang kemudian ditindaklanjuti polisi. (red/ant)














