PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Pria berinisial JD Alias Jarni (51) bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia tak lagi bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dibawanya.
Terlapor ditangkap pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.52 WIB, oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Karena kedapatan membawa 2 paket sabu dengan berat 5,89 gram, JD Alias Jarni (51) diketahui warga di Jalan Rindang Benua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Petugas menangkap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Minggu 21 Januari 2024.
Setelah mengetahui bahwa seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol KH 5133 TD di Jalan Tambun Bungai (seberang RSUD Doris Silvanus) petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan, ternyata benar tersangka kedapatan membawa 2 paket sabu berat 5,89 gram yang ditemukan 1 Paket disimpan didalam saku celana sebelah kanan dan 1 paket di dalam dompet warna cokelat,“ paparnya.
Selain itu, petugas menemukan tisu, dompet warna cokelat, dan unit Handphone merk Oppo warna biru, beserta 1 unit sepeda motor miliknya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan serta di bawa ke Mapolresta Palangka Raya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Zal














