MUARA TEWEH – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 secara resmi ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI, Jumat (28/11/2025). Penetapan dilakukan bersamaan dengan agenda pendapat akhir fraksi terkait Raperda APBD 2026.
Sebanyak 25 judul rancangan peraturan daerah disepakati setelah pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif pada 21 November 2025. Daftar tersebut menjadi dasar arah pembangunan hukum di Barito Utara selama tahun anggaran mendatang.
Bupati H. Shalahuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa perda merupakan instrumen hukum yang berfungsi memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan perda memiliki peran penting sebagai turunan dari amanat konstitusi.
Shalahuddin juga mengingatkan bahwa penyusunan perda perlu mengutamakan aspek keterpaduan, sistematika, serta prioritas agar selaras dengan pembangunan daerah dan kerangka hukum nasional. Propemperda, katanya, menjadi alat pengendali agar arah pembentukan peraturan lebih terarah dan tidak saling tumpang tindih.
Ia berharap seluruh perda yang nantinya disusun dapat berorientasi pada kualitas dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di Barito Utara.
Acara di DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, jajaran legislatif, serta kepala perangkat daerah. (red)














