PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Sebuah barak yang terletak di kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Penggerebekan dilakukan karena barak tersebut diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan pada Senin (30/06/2025), sekitar pukul 11.00 WIB tadi siang, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (30).
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di barak tersebut.
“Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan Tersangka AR saat sedang berada pada barak tersebut, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh warga setempat sesuai dengan SOP Polri.
“Sebanyak 12 sabu seberat 3,37 gram berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap AKP Agung.
Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal puluhan paket diduga sabu tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun kurungan penjara. Zal














