KASONGAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, H Fahmi Fauzi, menyebut hingga akhir tahun anggaran 2025, dewan telah mengetuk palu tujuh Peraturan Daerah (Perda). Hal itu ia sampaikan usai menerima awak media di lobi kantor dewan, Senin (10/11).
Dua dari tujuh Perda yang sudah ditetapkan memiliki posisi strategis bagi arah pembangunan dan keuangan daerah, yakni Perda tentang Kemudahan Berinvestasi serta Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Kebijakan penyertaan modal ini ditujukan kepada PT Bank Kalteng Cabang Kasongan dan Perusahaan Daerah (Perusda) Katingan.
Meski demikian, Fahmi menegaskan penyertaan modal tidak serta merta langsung dikucurkan pada tahun berjalan, melainkan sangat bergantung kondisi ekonomi daerah. Ia mencontohkan, alokasi penyertaan modal direncanakan selama empat tahun berturut dengan pagu Rp 2 miliar tiap tahun, namun hal tersebut bisa disesuaikan bila perekonomian Katingan tidak stabil.
Untuk tahun 2026, rancangan penyertaan modal yang sudah masuk pembahasan KUA-PPAS APBD mengatur rencana total Rp 5 miliar, dengan komposisi Rp 4 miliar untuk Bank Kalteng dan Rp 1 miliar untuk Perusda. Angka itu masih bisa bergerak, menunggu finalisasi angka akhir melalui pembahasan RAPBD 2026 pada tahapan berikutnya. (red)














