Teladankalimantan.com— Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR, Senin (3/7/2023) kemarin,
Jalan panjang RUU ini berawal pada Januari 2023, para kepala desa (kepala desa) menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Saat itu, mereka menuntut DPR mengubah sejumlah pasal dalam UU Desa yang ada saat ini. Pasal yang menjadi sorotan yakni mengenai masa jabatan kades dan dana desa.
Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, para kades menyuarakan tentang aturan dana desa.
Pembahasan pun dilakukan, tepatnya di Baleg. Baleg membentuk tim panitia kerja (panja) yang memulai penyusunan draf RUU Desa. Panja itu beranggotakan wakil rakyat sejumlah 40 orang. Mereka memulai rapat pertama kali pada 19 Juni, lalu 22 Juni hingga terakhir 3 Juli 2023.
Penyusunan Revisi UU Desa ditargetkan rampung Senin 3 Juli Pada 3 Juli 2023, Panja Baleg juga akhirnya menyepakati usulan perubahan masa jabatan desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan, hal itu bakal diatur dalam draf revisi UU Desa Pasal 39. “Terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut,” ucap politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, Panja menyepakati sejumlah poin usulan, salah satunya besaran kenaikan dana desa yang akhirnya menggunakan diksi 20 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Selepas rapat Panja, Baleg langsung menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap sejumlah poin pembahasan RUU Desa. Pria yang karib disapa Awiek itu mengeklaim, seluruh fraksi di Baleg menyatakan setuju dengan RUU Desa. Akhirnya, rapat pleno itu pun menyetujui draf RUU Desa untuk diserahkan ke rapat paripurna dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Kendati demikian, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa RUU Desa belum disahkan menjadi Undang-Undang. RUU tersebut, menurut Awiek, baru akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR oleh rapat paripurna. “Jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu (hari ini) yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR,” ujar dia. (red)





































