JAKARTA, teladankalimantan.com – Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka karena membunuh keempat anaknya, yaitu VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Usai empat anaknya tewas, pelaku menata mainan kesayangan anak-anaknya.
“Setalah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.
Pihaknya mengungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korbannya selama 15 menit. Satu per satu anaknya disekap dengan tangan keji Panca dari usai yang paling muda.
“Yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya, anak korban yang ketiga umur 4 tahun. Terakhir, anak korban yang tertua umur 6 tahun,” kata Bintoro.
Ia menambahkan, penetapan ayah 4 anak berinisial PD (40) sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut. Alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone dan laptop yang berisi rekaman video.
“Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,” tuturnya. (red/ist)














