PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, Vent Christway, terkait dugaan penyelewengan penjualan hasil tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Vent mendatangi kantor Kejati Kalteng, Jumat (19/9/2025).
Saat dicegat awak media, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya, benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT IM, bersama beberapa pejabat lain dari Dinas ESDM,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025.
Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Namun, PT IM diduga menyalahgunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM sebagai kedok. Perusahaan disebut menampung hasil tambang dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kapuas, kemudian menjualnya seolah-olah berasal dari konsesi resmi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menuturkan pihaknya juga menelusuri dugaan ekspor zirkon ke luar negeri.
“Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih terus ditelusuri,” ujarnya.
Untuk mendalami perkara, penyidik telah menggeledah dan menyegel tiga lokasi, yakni kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik perusahaan di Gunung Mas, serta sebuah kantor di Jalan Mangku Rambang I yang ditempati dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara. Hingga kini, sekitar 20 saksi, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan petinggi PT IM, telah dimintai keterangan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tandasnya. Zal














