KASONGAN – Setelah melewati proses panjang pembahasan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan resmi ditetapkan pada Rabu (15/10).
Anggota DPRD Katingan sekaligus Ketua Bapemperda, H Fahmi Fauzi, menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perda tersebut, secara hukum dinas baru itu sudah dapat dijalankan. Namun, keputusan pelaksanaannya masih bergantung pada kebijakan kepala daerah.
“Secara aturan sudah clear, tinggal menunggu kesiapan keuangan daerah. Karena kondisi fiskal Katingan saat ini belum membaik, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah apakah langsung dijalankan atau ditunda sementara,” kata Fahmi kepada media, Kamis (16/10).
Ia menjelaskan, penetapan Perda dilakukan ketika kondisi keuangan daerah masih normal. Namun, saat ini Pemkab Katingan mengalami pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp300 miliar, yang berpotensi menunda pelaksanaan dinas baru tersebut.
“Kalau dijalankan sekarang, tentu ada tambahan beban anggaran, terutama untuk penggajian kepala dinas dan sekretaris baru, serta operasionalnya,” jelas Fahmi.
Meski demikian, ia tetap berharap kepala daerah dapat menemukan solusi terbaik agar pelayanan kearsipan dan perpustakaan daerah tetap berjalan optimal. (red)














