KATINGAN, teladankalimantan.com – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pembayaran pajak warung makan dan rumah makan secara online. Menurutnya, digitalisasi penerimaan pajak akan berdampak signifikan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikannya usai mengikuti pembahasan KUA-PPAS di ruang rapat paripurna DPRD Katingan, Rabu (6/8). Budy menilai, penerimaan pajak berbasis online tidak hanya diterapkan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau sektor skala besar, tetapi juga pada usaha kuliner di berbagai kecamatan.
“Selama ini pembayaran pajak masih dilakukan secara tunai. Mari kita coba dengan sistem online,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meski jumlah objek pajak sama, potensi penerimaan akan lebih besar jika menggunakan sistem digital. Selain mengurangi biaya operasional dan administrasi, sistem ini juga memangkas biaya perjalanan petugas penagihan ke wilayah jauh dari ibu kota kabupaten.
Namun, Budy mengingatkan agar sebelum penerapan sistem tersebut, Pemkab melalui OPD terkait perlu berkoordinasi dengan pihak perbankan. “Setiap pembayaran pajak yang masuk ke kas daerah harus melalui bank,” tegas mantan Ketua KNPI Katingan itu.
Ketua Bapemperda DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, turut mendukung usulan tersebut. Ia menyebut, sistem online dapat membantu meningkatkan capaian PAD yang selama ini belum pernah mencapai 80 persen dari target tahunan.
Meski demikian, Fahmi menilai perlu adanya regulasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha sebelum pajak online diterapkan. Ia mengusulkan agar hanya warung makan dengan modal tertentu yang dikenakan pajak.
“Asumsinya, pajak dikenakan pada warung makan dengan modal sekitar Rp30 juta. Jika modalnya di bawah itu, apalagi hanya Rp5 juta seperti penjual rujak yang menyewa tempat, sebaiknya tidak wajib pajak,” jelasnya. (red)














