MARABAHAN,Teladankalimantan.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 dalam rangka peresmian pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Batola Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atas nama Ahmad Ridho menggantikan Suripto, di Gedung DPRD setempat, Selasa (16/09/2025).
“Pelaksanaan rapat paripurna DPRD hari ini atas dasar surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Batola Nomor : 07/S1.2/DPD-NasDem/BK/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal pengajuan usulan PAW anggota Fraksi NasDem DPRD Batola Periode 2024-2029 atas nama Ahmad Ridho menggantikan Suripto, “ujar Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.
Dengan ditindaklanjuti surat Ketua DPRD Batola Nomor: 170/346/DPRD/2025 tanggal 13 Agustus 2025 kepada KPU Batola, sebut dia, untuk memverifikasi calon Pengganti Antar Waktu.
Berdasarkan hasil verifikasi KPU Batola tersebut, jelas dia, Ketua DPRD mengusulkan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Batola sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 kepada Gubernur Kalsel melalui Bupati Batola.
Dia berharap, anggota DPRD baru saja diambil sumpahnya dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaan.
Karena tugas mengemban amanat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, ucap dia, sudah menunggu untuk mendorong terciptanya pelaksanaan pembangunan daerah dengan hasil lebih nyata untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Batola.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batola mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada saudara Suripto selama ini telah mendedikasikan semua fikiran dan tenaga serta materil selama pengabdian menjadi anggota DPRD Batola,” ungkap Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.
Sementara, Wakil Bupati Batola Herman Susilo mengucapkan selamat bertugas kepada Ahmad Ridho di DPRD Batola menggantikan anggota DPRD Batola sebelumnnya saudara Suripto.(red)