Muara Teweh – Sebanyak 93 desa se-Kabupaten Barito Utara mengikuti Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi dan Pelatihan SIPADES yang dibuka oleh Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, di Aula Bappedarida, Senin (3/11/2025). Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah, serta pemangku desa.
Membacakan sambutan Bupati, Felix menekankan bahwa desa memegang peran penting dalam pembangunan nasional. Dengan besarnya potensi dan dana desa yang tersedia, tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi dan nepotisme menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Ia menjelaskan bahwa penyuluhan hukum menjadi sarana penting bagi aparatur desa untuk memahami aturan, mekanisme kerja, dan potensi risiko hukum yang mungkin terjadi dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini harus dipahami sejak awal agar kegiatan pembangunan berjalan sesuai prosedur.
Wabup juga menggarisbawahi pentingnya digitalisasi tata kelola desa melalui SIPADES. Penerapan sistem ini diyakini mampu meningkatkan profesionalitas administrasi, mulai dari pencatatan aset hingga pelaporan, sehingga mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Barito Utara berharap aparatur desa memiliki bekal yang lebih kuat dalam menghindari praktik korupsi dan membangun desa yang lebih maju, tertib administrasi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (red)














