MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali menghadirkan layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Keliling Istbat Nikah Terpadu. Kegiatan yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Muara Teweh, serta Kementerian Agama Murung Raya ini digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025).
Program ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang belum memiliki bukti nikah resmi sebagai dasar pencatatan perkawinan mereka. Pelaksanaan sidang berlangsung selama empat hari, mulai 24 hingga 27 November, dan mencakup tiga kecamatan: Murung, Permata Intan, serta Laung Tuhup. Total 75 pasangan terdaftar mengikuti proses untuk memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Pemerintah daerah menempatkan kegiatan ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui sidang terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh pengesahan perkawinan, tetapi juga dapat langsung mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mengajukan permohonan secara terpisah ke berbagai instansi. Pendekatan terintegrasi ini diharapkan dapat mempercepat pembenahan data kependudukan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dialami warga.
Pelaksanaan program dibiayai dari APBD Kabupaten Murung Raya melalui anggaran perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Keuangan dan Aset Daerah. Dalam laporan penyelenggara, kegiatan ini dinilai memberikan dorongan besar terhadap peningkatan kualitas layanan pencatatan sipil, meskipun masih ditemukan sejumlah kendala teknis terkait pemenuhan persyaratan administrasi oleh peserta.
Perwakilan Pemkab Murung Raya menegaskan bahwa sidang istbat nikah tidak hanya berfungsi memastikan legalitas perkawinan, tetapi juga memberi perlindungan bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dengan status hukum yang jelas, keluarga peserta kini memiliki akses lebih mudah terhadap layanan negara, termasuk administrasi kependudukan dan berbagai program kesejahteraan.
Para peserta diimbau mengikuti seluruh tahapan dengan sabar dan tertib agar proses berlangsung lancar. Pemerintah berharap rangkaian sidang ini membawa dampak positif bagi pasangan yang selama ini belum tercatat secara resmi, sekaligus membantu memperbarui data kependudukan Murung Raya secara lebih akurat dan terintegrasi. (red)














