Palangka Raya, teladankalimantan.com–
Sebanyak 510 knalpot brong dimusnahkan Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, kegiatan tersebut digelar pada halaman Gedung TMC Satlantas Polresta Palangka Raya, Sabtu (3/2/2024).
Pemusnahan dilakukan sebagai komitmen serius dari Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan unsur Forkopimda Kota dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas dalam hal penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pihaknya bersama Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 510 knalpot tak sesuai spesifikasi teknis dari para pelanggar lalu lintas.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk menegakkan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, sebagaimana penegasan Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran,” jelasnya.
Pemusnahan pun dilakukan dengan memotong knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta turut disaksikan oleh para pemilik knalpot yang secara sukarela menyerahkan knalpot tersebut kepada Satlantas Polresta Palangka Raya. Zal

























