LAMANDAU, teladankalimantan.com-
Kepolisian Resor Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46,7 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolres Lamandau, mengungkapkan bahwa para tersangka berperan sebagai perantara.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam 44 bungkus plastik besar yang dimasukkan ke dalam tiga tas ransel di dalam sebuah mobil,” ungkap Kapolda.
Mereka membawa sabu dari Kalimantan Barat untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam 44 bungkus plastik besar yang dimasukkan ke dalam tiga tas ransel di dalam sebuah mobil.
Pengungkapan kasus besar ini juga disaksikan oleh Bupati Lamandau, Kapolres Lamandau, serta sejumlah pejabat utama Polda Kalteng dan unsur forkopimda Kabupaten Lamandau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Zal














