PALANGKARAYA -Penganiayaan terjadi di sebuah warung kayu yang berada di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi, korban seorang perempuan berinisial H.P. (31) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial M.A.R. (44).
Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi kejadian dan terlibat pertengkaran. Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan serta memar dan bengkak pada area mata sebelah kanan.
Akibat luka yang diderita, korban harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan menjalani rawat jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pahandut bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Zal
























