MARABAHAN,teladankalimantan.com-
Pada Rapat Paripuran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) ke-I Masa Sidang ke-I Tahun 2024/2025, 35 anggota DPRD Kabupaten Batola masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, di Gedung DPRD setempat, Jum’at (09/08/2024).
Pada acara pelantikan tersebut juga ditetapkan dua unsur pimpinan sementara dari partai perolehan kursi terbanyak di DPRD Batola.
Kedua unsur pimpinan tersebut adalah, Saleh dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Batola sementara dan Harmuni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Wakil Ketua DPRD Batola Sementara.
Ketua DPRD Batola Sementara, Saleh mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batola telah berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024, sehingga berlangsung sesuai dengan harapan bersama, aman dan damai.
“Rasa terimakasih juga kami ucapkan kepada rekan-rekan anggota DPRD Batola masa jabatan 2019-2024, atas pengabdiannya,” tandasnya.
Sementara, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam sambutannya dibacakan Pelaksana Tugas (Plh) Bupati Barito Kuala (Batola), Zulkipli Yadi Noor mengatakan, pengambilan sumpah dan janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah kata-kata sakral yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Sumpah janji yang diucapkan bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia tapi juga diakhirat kelak,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, setiap anggota DPRD harus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara terintregritas.
“Saya mengingatkan kembali dalam menjalankan tugasnya DPRD memiliki tiga tugas utama saling berkaitan,” ungkapnya.
Fungsi itu, sebut dia, berupa, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut, jelas dia, merupakan pilar utama dalam menjalin terlaksananya tata pemerintahan yang baik dan berpihak kepadsma kepentingan rakyat.
DPRD, terang dia, merupakan unsur penting dalam sistem pemerintahan daerah.
“Bersama pemerintah daerah dipimpin kepala daerah, DPRD memilik peran strategis dalam mewujudkan kesejahterakan masyarakat dan kemajuan daerah,” terangnya.(red)






































