MARABAHAN,teladankalimantan.com- Sebanyak 30 peserta dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Batola, di Marabahan, Kamis (06/06/2024).
“Keterbukaan informasi publik mengamanatkan setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah berkewajiban untuk menyediakan informasi kepada masyarakat,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Kuala (Diskominfo Batola), Hery Sasmita, dalam siaran pers kepada sejumlah media.
Menurut dia, adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dilindungi konstitusi.
Meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebut dia, merupakan bagian dari mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dia berharap, dengan memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dinas maupun instansi lainnya tidak terjadi adanya gugatan sengketa informasi.
“Kita berharap dengan adanya rapat koordinasi (Rakor) pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” harapnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Batola, Syaiful Asgar, keberadaan Komisi informasi Publik merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat.
“Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing melalui pelayanan cepat dan sederhana,” tutupnya.
Sementara, Komisi Informasi Kalsel Bidang Kelembagaan, H Ahmad Rijani sebagai narasumber memaparkan materi Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dijelaskannya, klasifikasi dalam informasi publik itu terdiri dari terbuka dan dikecualikan.
Informasi terbuka, jelas dia, diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 09, 10 dan 11 Undang-Undang KIP.
“Yang dimaksud informasi dikecualikan terkait rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis,” demikian tandasnya.(red/ril)














