JAKARTA, teladankalimantan.com- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 150/PUU-XXI/2023.
Berikut fakta-faktanya:
1. Diajukan 4 Pemohon
Pengujian tersebut diajukan empat pemohon sekaligus yakni Ridwan Darmawan, Asy Syifa Nuril Jannah, Lamrian Siagian dan Ilham Maulana Aulia.
2. Mengaju pada Perkara 141
Dalam sidang pendahuluan pada Selasa 5 Desember 2023, kuasa hukum dari pemohon yakni Janses E Sihaloho mengatakan jika permohonan uji materiil 150/PUU-XXI/2023 adalah mengacu pada uji materiil 141/PUU-XXI/2023 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana yang sebelumnya ditolak MK.
“Maka tentunya karena ini sudah ada putusan 141, maka itu nanti diperbaikan permohonan jadi acuan kami juga nanti,” kata Jansen usai sidang uji materiil di Gedung MK.
Sebagai kuasa hukum Janses mengatakan jika uji materiil nomor 150 itu, terdapat perbedaan makna konsentrasi dari perkara nomor 141. Walaupun terdapat poin-poin yang sama, namun batu ujinya berbeda.
3. Fokus Pelanggaran Kode Etik Mantan Ketua MK
Janses melanjutkan, pihaknya terfokus pada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua MK yakni Anwar Usman saat memutuskan putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres.
“Kita itu tidak terlalu ke substansi karena ini konflik kepentingan maka harusnya konsekuensinya diperiksa ulang jadi kita tidak terlalu fokus kepada substansinya,” ucap Janses. “Karena ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim maka konsekuensi dalam pelanggaran etik itu maka harusnya diperiksa ulang terlepas dari hasilnya,” pungkasnya. (red/ist)














