PURUK CAHU, teladankalimantan.com–Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029 resmi dilantik dan mulai menjalankan tugas.
“Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/290/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029,” kata Ketua DPRD Murung Raya periode 2019-2024, Doni di Puruk Cahu.
Dijelaskan, untuk anggota DPRD Murung Raya periode 2019-2024 yang telah berakhir masa jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/289/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2019-2024
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya masa jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat.
Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Bupati Murung Raya Hermon, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Rudie Roy, serta sejumlah pejabat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya. (hlm)














