KASONGAN, teladankalimantan.com – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, yang terdiri dari tiga pimpinan dan 22 anggota, mulai menggelar reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini berlangsung selama enam hari, sejak Minggu (21/9) hingga Jumat (26/9/2025), dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, membenarkan agenda tersebut. Ia menjelaskan bahwa reses merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi wakil rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 161 huruf i, j, dan k.
“Melalui reses ini, setiap anggota DPRD wajib menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing. Aspirasi itu nantinya akan dituangkan ke dalam laporan reses untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan sebagai bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,” jelas Nanang kepada awak media, Sabtu (20/9).
Di Kabupaten Katingan terdapat tiga dapil. Dapil I meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, dan Pulau Malan. Dapil II mencakup Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala. Sementara Dapil III meliputi wilayah Katingan Tengah hingga Bukit Raya. “Saya sendiri melakukan reses di Dapil III bersama sejumlah anggota lainnya,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Nanang menegaskan, aspirasi masyarakat yang dihimpun dari reses bukan hanya berupa usulan pembangunan, tetapi juga saran, masukan, dan pengaduan. “Semua itu akan menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politis DPRD kepada masyarakat, sekaligus wujud nyata fungsi perwakilan rakyat,” tandasnya. (red)














