PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Seorang pria berinisial K(48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya dan seorang wanita berinisial DR(38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan sabu dalam bungkusan Biskuit.
Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, petugas kemudian melalukan penyergapan terhadap keduanya dan ditangkap di Jalan Veteran III No.24 RT. 007 RW. 010 Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 paket besar berupa sabu seberat 99,92 gram atau 1 ons sabu yang diletakkan di atas meja ruang tamu dikediamannya,” kata Kasatreskoba, AKP Aji Suseno, Minggu 15 Desember 2024.
Sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka.
Selain itu petugas juga menyita sebuah sendok, kantong plastik warna hitam, pcs lakban warna hitam, pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, seunit Handphone merk VIVO warna orange, seunit Handphone merk OPPO warna hitam beserta seunit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. Zal














