PELAIHARI,teladankalimantan.com – Sebanyak 1.233 orang warga Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut resmi menerima sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kerjasama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut, di Lapangan Sepak Bola Desa Alur, Rabu (30/10/2024).
Ribuan warga menerima langsung sertifikat tanah analog (kertas) secara serentak tersebut berasal dari lima desa yakni, Desa Jorong sebanyak 695 sertifikat, Desa Sabuhur sebanyak 341 sertifikat, Desa Alur sebanyak 94 sertifikat, Desa Asam Jaya sebanyak 85 sertifikat dan Desa Muara Asam-Asam sebanyak 18 sertifikat.
“Alhamdulillah, sangat senang dan terima kasih kepada pemerintah. Dengan biaya sangat terjangkau, kami sudah bisa memiliki bukti kepemilikan tanah agar kedepannya tidak ada klaim dari pihak lain,” ucap salah seorang warga Asam Jaya, Bowo Sunaryo.
Kepala DPUPRP Tanah Laut, Syakhril Hardianadi mengatakan, program tersebut menjadi komitmen kuat bagi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi warga Bumi Tuntung Pandang.
“Inilah upaya perlindungan hak atas tanah diberikan pemerintah. Silakan dijaga dengan baik. Apabila ingin dimanfaatkan, gunakan untuk kepentingan yang dapat meningkatkan perekonomian,” ucap Syakhril mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada perwakilan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantah Tanah Laut, Endah Nurcahaya mengingatkan masyarakat, agar benar-benar dapat menjaga keberadaan tanah dimiliki, terutama telah bersertifikat.
“Silakan mau dibangun atau dimanfaatkan untuk lainnya misal bertanam atau bahkan diagunkan. Perhatikan kewajiban pemegang hak atas tanah dan yang penting jangan sampai tanah bapak ibu masuk kategori terlantar. Kalau sudah terlantar, negara boleh menguasai,” pungkas Endah.(red/ril)














